DPM-PTSP Terapkan Perizinan Melalui Aplikasi Onlin

Tingkatkan Pelayanan yang Cepat kepada Masyarakat  

M Jamil

PEKANBARU --( KIBLATRIAU.COM)Dalam rangka  mendukung visi Kota Pekanbaru menjadi Kota Smart City yang Madani, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menerapkan pelayanan perizinan melalui layanan berbasis teknologi. 

Dengan begitu, masyarakat yang hendak mengurus perizinan cukup melalui sistem aplikasi online atau memanfaatkan gadget.

Menurut Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil Sag Mag Msi  saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika dinas yang dipimpinnya sudah melakukan layanan berbasis online yang diperuntukan bagi masyarakat Pekanbaru.

"Alhamdullilah, mulai saat ini bagi masyarakat yang hendak mengurus perizinan tidak perlu datang ke kantor karena saat ini semua bisa diproses melalui sistem online. 

Langkah yang kami lakukan ini tak lain untuk terus meningkatkan pelayanan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya dalam kerangka pelayanan publik," ungkap Jamil, Selasa (20/3).

Dikatakan Jamil, pengurusan izin yang dilakukan secara online akan terintegrasi dengan para staf yang ada di DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Untuk itu, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk bolak-balik datang ke kantor.

"Inovasi yang kami lakukan ini untuk memudahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor karena semua sudah bisa diakses melalui sistem online. Jadi kemanapun saya tugas, bisa langsung saya teken dan perizinan bisa langsung siap," sebut Jamil.(HN)

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar